Kabar mengenai status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian menjelang 2027. Pemerintah telah menyampaikan kebijakan mengenai pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027.
Kebijakan tersebut bukan merupakan rekrutmen baru. Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menegaskan bahwa pengalihan status PPPK paruh
waktu menjadi penuh waktu dilakukan tanpa tes ulang. Pemerintah menjelaskan
bahwa guru yang bersangkutan sebelumnya telah melewati rangkaian seleksi PPPK.
Bagi guru yang ingin mengetahui perkembangan terbaru
mengenai guru PPPK paruh waktu diangkat jadi penuh waktu, termasuk
jadwal dan skema pembiayaannya, informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui artikel
Bungko News.
Mulai Berlaku Januari 2027
Berdasarkan keterangan pemerintah, perubahan status tersebut
direncanakan efektif mulai 1 Januari 2027. Kemendikdasmen juga telah
menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari penataan status dan
pengelolaan guru PPPK.
Dalam keterangan resmi terbaru, pemerintah menyebut sekitar
242 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu
sekaligus menjadi pegawai pemerintah pusat. Selain itu, sekitar 6 ribu guru
PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai
pelaksana juga disebut akan dialihkan statusnya.
Gaji dan Tunjangan Didukung APBN
Salah satu bagian penting dari kebijakan tersebut adalah
pembiayaan. Pemerintah telah menyepakati tambahan anggaran untuk mendukung gaji
dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kemendikdasmen menyebut tambahan anggaran sebesar Rp23
triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang mengalami
perubahan status tersebut pada Tahun Anggaran 2027. Tambahan ini menjadi bagian
dari penyesuaian pagu Kemendikdasmen 2027 menjadi Rp89,10 triliun.
Dengan demikian, pembiayaan dari pemerintah pusat menjadi
bagian penting dalam proses peralihan status guru PPPK paruh waktu tersebut.
Namun, mekanisme teknis pembayaran, administrasi kepegawaian, serta
pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan pemerintah.
Tidak Sama dengan Menjadi PNS
Guru juga perlu membedakan antara pengalihan PPPK paruh
waktu menjadi PPPK penuh waktu dengan proses menjadi PNS.
Pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu tidak menggunakan
tes ulang. Sementara itu, guru PPPK yang ingin mengikuti jalur menjadi PNS
tetap harus mengikuti seleksi sesuai persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan
pemerintah. Pemerintah menyebut kesempatan seleksi CPNS bagi guru PPPK akan
dibuka secara bertahap mulai 2027.
Karena itu, guru PPPK paruh waktu sebaiknya mengikuti
informasi resmi dari Kemendikdasmen, KemenPANRB, dan instansi terkait agar
tidak salah memahami tahapan kebijakan.
Berbagai informasi terbaru mengenai pendidikan, ASN,
kebijakan pemerintah, serta perkembangan nasional juga dapat dipantau melalui Bungko News.











